Sebagai informasi, pensiunan PNS hanya dapat mencairkan dana asuransi kematian ini sebanyak satu kali saja.
Jadi, pastikan bahwa dana asuransi kematian ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Itulah sedikit informasi tentang asuransi khusus yang diberikan Taspen kepada para PNS, termasuk juga pensiunan PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian. Terima kasih atas perhatian Anda. ***