Hampir memasuki minggu kedua bulan Ramadhan, para pensiunan tidak sabar menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR menjadi salah satu tunjangan yang dinanti-nantikan oleh ASN aktif hingga pensiunan, yang dicairkan pemerintah sekali dalam setahun.
Tahun ini, kabar gembira datang bagi para pensiunan karena THR mereka akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi berkat peningkatan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Aturan terbaru pencairan THR 2024 telah diumumkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PP ini tidak hanya menjelaskan mekanisme pencairan THR, tetapi juga pencairan tunjangan Gaji ke-13 yang dijadwalkan akan cair sekitar Juni 2024.
Menurut PP tersebut, THR yang akan diterima oleh para pensiunan terdiri dari empat komponen utama:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga, yang terdiri dari Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak
3. Tunjangan Pangan, untuk pembelian 10 kg beras senilai Rp 72.420 per jiwa
4. Penghasilan Tambahan, khusus bagi janda/duda dari seorang pensiunan PNS yang telah meninggal dunia
Selain itu, PP juga mengatur jadwal pencairan THR. Meskipun paling cepat akan diproses pada h-10 Lebaran, namun kemungkinan pencairan THR tahun ini akan mengalami penyesuaian jadwal.
Hal ini disebabkan karena h-10 Lebaran jatuh pada Minggu, 31 Maret 2024, yang merupakan hari libur weekend.
Kemungkinan paling cepat THR akan cair pada tanggal 1 April 2024 atau h-9 menjelang hari Lebaran.
Pencairan THR dan gaji bulanan pensiunan akan disalurkan oleh pemerintah melalui PT Taspen dan diberikan melalui rekening masing-masing penerima.
Dengan adanya kenaikan signifikan ini, diharapkan para pensiunan dapat menikmati momen Hari Raya dengan lebih nyaman dan sejahtera.
Selamat menunggu pencairan THR, semoga menjadi berkah di bulan suci Ramadhan ini. ***