Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri telah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat I. Salah satu poin dalam persetujuan itu adalah menambah masa jabatan kepala desa (kades).
Dilansir dari Kompas.com Rabu (7/2/2024), kesepakatan tersebut diambil bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Senin (5/2/2024).
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan perangkat desa yang menginginkan mendesak Undang-Undang (UU) Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR, Senin.
Melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan itu diputuskan melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa, Senin, 5 Februari 2024.
“Ya, Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek selaku pemimpin rapat, kepada wartawan.
Dikutip dari medcom.id, berikut ini besaran gaji dan tunjangan Kepala Desa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Gaji Kepala Desa
Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, masyarakat bertanya-tanya berapa besaran gaji kepala desa.
Nah, gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sedangkan sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Dan untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Tunjangan Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100, tunjangan yang diterima kepala desa adalah dari pengelolaan tanah desa.
Besarannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Jadi, misalkan dana yang diberikan sebesar Rp800 juta. Maka, anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp560 juta. Sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. ***
Sumber: Kompas.com, Medcom.id