Bapak Ibu yang kami hormati, pada artikel kali ini kami akan membagikan informasi penting dari pemerintah mengenai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini terdapat syarat bagi Bapak Ibu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat dikontrak sampai usia pensiun.
Informasi Mengenai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang memberikan kabar baik bagi Bapak Ibu guru terkait syarat kontrak PPPK sampai pensiun.
Baik bagi guru honorer yang akan mendaftar PPPK maupun bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PPPK, peraturan ini memberikan jaminan bahwa kontrak kerja dapat diperpanjang hingga usia pensiun, selama memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan tertentu.
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Guru hingga Usia Pensiun
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak PPPK hingga usia pensiun adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Kinerja:
Bapak Ibu guru harus mendapatkan predikat penilaian kinerja minimal ‘Baik’.
Penilaian ini dilakukan oleh atasan berdasarkan pengelolaan kinerja yang diisi oleh Bapak Ibu guru.
2. Kesesuaian Kompetensi:
Bapak Ibu guru harus terus meningkatkan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan instansi.
Meningkatkan keahlian dan kompetensi sangat penting untuk memastikan bahwa Bapak Ibu tetap dapat memenuhi tuntutan jabatan.
3. Kebutuhan Jabatan:
Perpanjangan kontrak juga didasarkan pada kebutuhan jabatan di instansi.