Jika jabatan yang dipegang masih dibutuhkan, besar kemungkinan kontrak kerja akan diperpanjang hingga usia pensiun.
Ketentuan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja
Lebih lanjut, dalam Pasal 60 ayat 1 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Tidak ada batas maksimal kontrak PPPK, sehingga kontrak dapat diperpanjang terus menerus hingga usia pensiun selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pertimbangan Lain
Menurut Pasal 60 ayat 3, perpanjangan masa perjanjian kerja dilakukan berdasarkan lima pertimbangan:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara.
2. Membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
3. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional.
4. Prediksi beban kerja suatu jabatan yang akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
5. Anggaran instansi dan batas usia pensiun sesuai dengan jabatan.
Demikian ulasan mengenai syarat PPPK guru yang dapat dikontrak sampai batas usia pensiun menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu guru. ***