3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
3B: Rp1.748.100 – Rp3.679.200
3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
3D: Rp1.748.100 – Rp4.002.600
Golongan 4:
4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pencairan Gaji dan Tambahan Tunjangan
Berdasarkan peraturan terbaru ini, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen dan langsung ditransfer ke rekening pensiunan setiap bulan.
Perlu diingat bahwa besaran gaji yang tercantum di atas merupakan gaji pokok.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berpotensi menerima tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prospek Kenaikan Gaji di Tahun 2025
Tidak hanya itu, pensiunan PNS juga perlu bersiap untuk kabar baik lainnya yang mungkin akan datang di tahun 2025.
Menurut informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat lainnya, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap kali gaji PNS aktif naik, gaji pensiunan pun ikut naik.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, ketika gaji PNS aktif naik sebesar 8%, gaji pensiunan naik lebih tinggi yaitu sebesar 12%.