Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kado Spesial Presiden Jokowi untuk Pensiunan PNS! Gaji Naik Signifikan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

3B: Rp1.748.100 – Rp3.679.200

3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

3D: Rp1.748.100 – Rp4.002.600

Golongan 4:

4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pencairan Gaji dan Tambahan Tunjangan

Berdasarkan peraturan terbaru ini, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen dan langsung ditransfer ke rekening pensiunan setiap bulan.

Perlu diingat bahwa besaran gaji yang tercantum di atas merupakan gaji pokok.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berpotensi menerima tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prospek Kenaikan Gaji di Tahun 2025

Tidak hanya itu, pensiunan PNS juga perlu bersiap untuk kabar baik lainnya yang mungkin akan datang di tahun 2025.

Menurut informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat lainnya, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap kali gaji PNS aktif naik, gaji pensiunan pun ikut naik.

Sebagai contoh, pada tahun 2024, ketika gaji PNS aktif naik sebesar 8%, gaji pensiunan naik lebih tinggi yaitu sebesar 12%.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: