Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai tahun 2024 mungkin harus bersabar sedikit lebih lama.
Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan peraturan tabel gaji terbaru yang mengatur besaran gaji pokok pensiunan PNS setelah naik 12 persen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Namun, pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan dengan mekanisme rapel setelah pemerintah menerbitkan peraturan tabel gaji terbaru.
Bila pemerintah bisa merampungkan peraturan tabel gaji terbaru di akhir Januari ini, maka PNS dan pensiunan PNS diprediksi dapat menikmati kenaikan gaji di bulan Februari tahun 2024.
Namun, bila berkaca pada kenaikan sebelumnya, pemerintah diperkirakan akan merilis peraturan tersebut pada bulan Maret dan akan berlaku pada bulan April nanti.
Perkiraan gaji pokok pensiunan PNS per bulan pada 2024 setelah meningkat 12 persen adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.