Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kapan Pensiunan Bakal Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024? Ini Jadwal dan Komponennya

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga kepada pensiunan dan penerima pensiun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pasal 2 dari PP tersebut secara tegas menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa THR ASN termasuk pensiunan akan dicairkan mulai 22 Maret 2024 atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Gaji ke-13 juga akan dibayarkan, dengan estimasi paling cepat pada bulan Juni 2024.

Adapun kategori pensiunan dan penerima pensiun yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 mencakup:

– Pensiunan PNS

– Pensiunan Prajurit TNI

– Pensiunan Anggota Polri

– Pensiunan Pejabat Negara

– Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.