– Penerima Pensiun orang tua dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami dan anak
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memberikan pengakuan dan apresiasi yang layak terhadap jasa dan pengabdian para pensiunan dan penerima pensiun yang telah berkontribusi dalam memajukan negara.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta memperkuat rasa keadilan sosial di masyarakat. ***