Karyawan Swasta Pegawai Tetap Terkena Potongan Pajak Lebih Besar saat Terima THR

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan swasta yang memiliki status pegawai tetap diharapkan untuk memperhatikan penyesuaian penghasilan mereka saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan menyusul penerapan skema perhitungan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, skema tersebut, yang dikenal sebagai Tarif Efektif Rata-rata (TER), dapat menyebabkan potongan pajak yang diterapkan pada saat menerima THR lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/3/2024).

Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Hal ini dikarenakan pemberi kerja akan melakukan penyesuaian pada masa pajak Desember, di mana jumlah pajak yang terutang dalam setahun akan dihitung kembali menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Dalam sebuah simulasi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak, seorang pegawai tetap yang menerima THR pada bulan April mengalami peningkatan potongan pajak karena penghasilan bruto yang terhitung menjadi Rp 10.040.000, termasuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan adanya THR ini, pegawai tersebut terkena tarif TER sebesar 2%, sehingga potongan pajak yang diterapkan mencapai Rp 200.800.

Namun demikian, pada akhir masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja, dengan memperhitungkan akumulasi TER Januari-November.

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru