Masyarakat penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Indonesia harus waspada.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada pencairan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika syarat-syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi, maka KPM harus bersiap kehilangan hak atas bantuan tersebut.
PKH dan BPNT merupakan program andalan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, banyak penerima manfaat yang kurang memahami bahwa bantuan ini bersifat conditional cash transfer, yang artinya ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.
Lima Syarat Utama:
1. Tidak Memiliki Komponen Keluarga yang Memenuhi Kriteria:
Setiap KPM yang menerima bantuan PKH harus memiliki setidaknya satu dari tiga komponen dalam keluarganya. Komponen tersebut meliputi:
– Kesehatan: Ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun.
– Pendidikan: Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA.
– Kesejahteraan Sosial: Lansia (usia 70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat.
Jika salah satu komponen ini tidak ada, maka bantuan PKH akan segera dihentikan.
2. Peningkatan Ekonomi Keluarga:
Program PKH diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Jika kondisi ekonomi keluarga sudah membaik dan melebihi batas ketentuan yang disyaratkan, maka bantuan ini akan dicabut.
3. Tidak Memenuhi Komitmen Program:
Setiap KPM harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Contohnya, KPM harus rutin menghadiri pertemuan kelompok, membawa anak ke posyandu, dan memastikan anak-anak tetap bersekolah.
Jika ada pelanggaran komitmen ini, maka bantuan akan dihentikan.
4. Penghasilan di Atas Ketentuan:
Penghasilan keluarga menjadi salah satu tolok ukur kelayakan untuk menerima bantuan PKH.
Jika penghasilan keluarga meningkat di atas batas ketentuan, maka KPM tersebut tidak lagi berhak menerima bantuan.
5. Tidak Melaporkan Perubahan Data Keluarga: