Berita

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.

Sedangkan pengelolaan keuangan desa itu sendiri adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa harus memiliki azaz transparan, akuntabel, partisipastif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sekilas

Dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata Kelola pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Azas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan Desa berazaskan:

  1. Pastisipatif
    Pelibatan masyarakat dimulai dari proses:

    • perencanaan untuk penyusunan perencanaan anggaran yaitu berupa RKP Desa
    • pelaksanaan kegiatan, dimana masyarakat terlibat menjadi TPK
    • Pemantauan.
  2. Tansparan
    Informasi-informasi penting yang dibuka untuk diakses oleh masyarakat paling sedikit meliputi:

    • struktur APB Desa;
    • pelaksana kegiatan anggaran dan TPK;
    • laporan realisasi APB Desa;
    • laporan realisasi kegiatan;
    • kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
    • Sisa anggaran.
  3. Akuntabel
    Prosedur penyampaian pertanggungjawaban PKD melalui:

    • Forum musyawarah/pertemuan;
    • Penyampaian laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

Adapun prinsip dalam pengelolaannya, Pemerintah desa wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Aplikasi Siskeudes dikembangkan BPKP bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Aplikasi ini untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Fitur-fitur yang ada dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam pengoperasian.

Permasalahan

Ada beberapa hal terkait permasalahan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa, diantaranya:

  1. Pengelolaan Keuangan Desa
    permasalahan mulai dari tahap Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, juga Potensi fraud yang sangat tinggi dalam pengelolaannya.
  2. Transaksi Pajak
    Pembayaran & pelaporan pajak atas transaksi desa tidak tertib.
  3. Transparansi & Akuntabilitas
    Pencatatan transaksi tidak real time & terlalu banyak transaksi menggunakan uang tunai.
  4. Aset Desa
    Kurangnya Pembinaan dan Pengawasan, Perencanaan Kebutuhan, Inventarisasi Aset Desa, Pengadaan Aset Desa, Penatausahaan, Pemenuhan Pengamanan Fisik serta Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Desa, Pemindahtanganan dan Kewajiban Pelaporan.
  5. Penerimaan PADes & Lainlain Pendapatan Desa Tidak Dilakukan Pencatatan Secara Tertib
    Permasalahan terkait proses pertanggungjawaban keuangan desa

Formula Perhitungan Dana Desa

Formula pengalokasian Dana Desa (DD) yang terdiri dari:

  1. Alokasi Dasar (AD) dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
  2. Alokasi Afirmasi (AA) dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangattertinggal yangmempunyaijumlahpendudukmiskin terbanyak.
  3. Alokasi Kinerja (AK) dibagikepadaDesadengan kinerja terbaik.
  4. Alokasi Formula (AF) dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinanDesa, luaswilayahDesa,dantingkatkesulitan geografis Desa

Indikator Dana Desa

  • Indikator Kriteria Kinerja TA 2023, meliputi:
    1. penetapan dan penyampaian data APBDestahun anggaran 2023;
    2. kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023;
    3. persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran DanaDesa tahun anggaran 2023;
    4. persentase realisasi pembayaran BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022;
    5. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023;
    6. kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023;
    7. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran2022; dan/atau Kriteria tertentu lainnya.
  • Indikator Kriteria Kinerja TA 2024, meliputi:
    1. penetapan dan penyampaian data APBDes;
    2. kinerja penyaluran Dana Desa;
    3. persentase anggaran BLT Desaterhadap anggaran Dana Desa;
    4. persentase realisasi pembayaran BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa;
    5. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan
    6. kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun
    7. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran2022; dan/atau Kriteriatertentu lainnya.
    8. Pembayaran & pelaporan pajak atas transaksi desa secara tertib
    9. Melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap
    10. Melaksanakan Siskeudes Online secara terintergrasi dari mulai penetapan APBDes sampai dengan pelaporan

Untuk dapatkan materi utuh dapat Anda download gratis pada konten Materi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Sebelumnya

Mengenal Lebih Dekat, 5 Sasaran Stunting

Selanjutnya

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

Bungko News