BPD tidak dapat dianggap setara dengan Kepala Desa, karena fungsi, wewenang, dan tanggung jawab keduanya sangat berbeda.
Kepala Desa lebih berperan dalam eksekusi kebijakan dan pembangunan desa, sementara BPD bertugas sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap kebijakan yang ada.
Meskipun begitu, kedua lembaga ini harus bekerja sama secara sinergis demi tercapainya tujuan bersama, yaitu kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, BPD berfungsi untuk memastikan agar Kepala Desa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. ***