– Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
BPD juga memiliki hak untuk:
– Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
– Menyatakan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dari uraian di atas, kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan saling melengkapi.
Kepala Desa bertindak sebagai pelaksana pemerintahan desa, sedangkan BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi dan turut serta dalam pembuatan kebijakan melalui peraturan desa.
Oleh karena itu, tidak tepat untuk mengatakan bahwa salah satu lembaga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada yang lain.
Kedua lembaga ini sama-sama penting dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Semoga bermanfaat untuk pemahaman kita bersama dalam mengelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien. ***
Halaman : 1 2