Kedudukan Tertinggi di Desa: Kepala Desa atau BPD? Begini Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk:

– Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Menyatakan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dari uraian di atas, kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan saling melengkapi.

Kepala Desa bertindak sebagai pelaksana pemerintahan desa, sedangkan BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi dan turut serta dalam pembuatan kebijakan melalui peraturan desa.

Oleh karena itu, tidak tepat untuk mengatakan bahwa salah satu lembaga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada yang lain.

Kedua lembaga ini sama-sama penting dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Semoga bermanfaat untuk pemahaman kita bersama dalam mengelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien. ***

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA