Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    – mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hak dan Kewajiban Kepala Desa

    Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

    Hak Kepala Desa

    – mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;

    – mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;

    – menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;

    – mendapatkan cuti;

    – mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

    – memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

    Kewajiban Kepala Desa

    – memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

    – meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

    – memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

    – mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

    – melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

    – melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

    – menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

    – menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

    – mengelola keuangan dan aset desa;

    – melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.