Kelas jabatan 13: Dari Rp 10,93 juta naik menjadi Rp 21,86 juta.
Kelas jabatan 12: Dari Rp 9,89 juta naik menjadi Rp 19,78 juta.
Kelas jabatan 11: Dari Rp 8,75 juta naik menjadi Rp 17,5 juta.
Kelas jabatan 10: Dari Rp 5,97 juta naik menjadi Rp 11,94 juta.
Dengan kenaikan yang signifikan ini, para ASN di Kementerian BUMN dipastikan akan menikmati peningkatan kesejahteraan yang nyata.
Namun, seperti yang diingatkan Erick, ini bukan saatnya untuk berpuas diri.
ASN di kementerian BUMN diharapkan tetap fokus dalam memberikan kontribusi terbaik mereka bagi negara.
Meski kenaikan tukin ini menjadi kabar baik, Erick Thohir menekankan bahwa tantangan untuk memajukan kementerian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik masih besar.
Ia mengajak seluruh jajaran kementeriannya untuk terus bekerja keras, mengingatkan bahwa kesejahteraan yang diraih harus sejalan dengan peningkatan kualitas kerja dan pelayanan.
Melalui kebijakan ini, Erick juga ingin memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga pada bagaimana ASN bisa terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Erick berharap bahwa dengan dukungan yang terus diberikan oleh pemerintah, para ASN di kementerian BUMN akan semakin termotivasi untuk mengabdi dengan lebih baik lagi.
Kenaikan tukin hingga 100% ini jelas merupakan langkah yang baik dan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN di Kementerian BUMN.
Namun, seperti yang diutarakan oleh Erick Thohir, kenaikan ini seharusnya menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus memberikan yang terbaik bagi negara.