Kekhawatiran Perangkat Desa: Definisi ‘Staff’ dalam UU Desa Baru Mengancam Kesejahteraan

- Editor

Senin, 29 April 2024 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat Desa dalam Sorotan: Antara UU No 03 Tahun 2024 dan Pasal 48

Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan terkait desa, beberapa pasal di dalamnya, khususnya Pasal 48, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa.

Salah satu perhatian yang timbul adalah terkait definisi “Perangkat Desa” dalam Pasal 48.

Dalam definisi ini, “Perangkat Desa” didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sarjoko, mantan Sekjen PPDI, menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan istilah “staff” dalam definisi ini dapat merugikan perangkat desa.

Menurut Sarjoko, istilah “staff” dapat mengurangi keistimewaan yang bisa diterima perangkat desa.

Ia menyebutkan bahwa penggunaan istilah “perangkat desa” lebih memungkinkan bagi mereka untuk mengajukan mutasi ke daerah lain dengan persetujuan Kepala Desa dan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan secara berkala.

Sarjoko memandang bahwa istilah “staff” dapat memberikan keterbatasan-keterbatasan dalam penerimaan hak-hak mereka.

Muncul pula kebingungan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terutama terkait penandatanganan Surat Keputusan Perangkat Desa.

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru