Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kekhawatiran Perangkat Desa: Definisi ‘Staff’ dalam UU Desa Baru Mengancam Kesejahteraan

Pasal 26 ayat 2 hanya menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota tanpa merinci penandatanganan surat keputusan tersebut .

Dengan demikian, ada beberapa kekhawatiran dan ketidakjelasan yang dialami oleh perangkat desa terkait implementasi UU No 03 Tahun 2024.

Para perangkat desa menyuarakan harapan bahwa revisi Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU ini dapat lebih memperkuat kedudukan dan kesejahteraan mereka dalam pemerintahan desa . ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: