Pensiunan PNS yang belum menerima kekurangan gaji 12 persen tahun 2024 harus segera mengurusnya. Pasalnya, kekurangan gaji tersebut akan cair pada bulan Februari 2024, bersamaan dengan gaji pensiunan bulan tersebut.
Kekurangan gaji pensiunan PNS 2024 ini merupakan selisih antara gaji pensiunan yang diterima di bulan Januari 2024 dengan gaji pensiunan yang seharusnya diterima setelah kenaikan 12 persen berlaku.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendapatkan kekurangan gaji tersebut, pensiunan PNS harus mengajukan permohonan pembayaran kekurangan gaji pensiunan PNS 2024 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Permohonan tersebut dapat diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun syarat dan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan pembayaran kekurangan gaji pensiunan PNS 2024 yang ditujukan kepada Kepala KPPN setempat.
- Fotokopi SK pensiun yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan atas nama pensiunan PNS.
- Fotokopi kartu identitas pensiunan PNS (KTP atau SIM).
- Fotokopi kartu peserta Taspen.
Setelah mengajukan permohonan tersebut, pensiunan PNS dapat mengecek status permohonannya melalui situs resmi Taspen di [www.taspen.com] atau menghubungi call center Taspen di nomor 1500-878.
Jika permohonan sudah disetujui, pensiunan PNS akan menerima kekurangan gaji tersebut di rekeningnya pada tanggal 1-5 Februari 2024.
Kekurangan gaji tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiunan bulan Februari 2024.
Besaran kekurangan gaji pensiunan PNS 2024 ini berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS.
Berikut ini estimasi kekurangan gaji pensiunan PNS 2024 untuk setiap golongan:
Golongan | Estimasi Kekurangan Gaji Pensiunan PNS 2024 |
---|---|
I | Rp187.296 sampai dengan Rp241.788 |
II | Rp187.296 sampai dengan Rp343.800 |
III | Rp187.296 sampai dengan Rp431.736 |
IV | Rp187.296 sampai dengan Rp531.108 |