Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan informasi penting bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi di bawah naungannya.
Informasi ini sangat penting mengingat persiapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK tahun 2024 merupakan formalitas belaka, dengan jaminan bahwa 100 persen tenaga honorer yang ikut seleksi akan diterima.
Namun, hal tersebut berlaku hanya bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam database non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk memastikan kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh semua tenaga honorer yang memenuhi syarat, Kementerian Agama mengadakan pemutakhiran data non ASN.
Proses ini dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Prosedur pemutakhiran data non ASN Kementerian Agama terdiri dari lima tahapan:
1. Cek Data Diri:
Akses situs resmi Kementerian Agama (https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/) dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta kode yang tersedia untuk memeriksa ketersediaan data diri.
2. Registrasi Ulang:
Setelah memeriksa data, lanjutkan dengan melakukan registrasi ulang dengan mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, nama, email, nomor WhatsApp (WA), serta kode yang tersedia.
3. Login: