7. Konfirmasi pendaftaran akun dan klik “Iya”
8. Selesaikan proses pendaftaran dan login ke halaman utama portal SSCASN dengan akun yang didaftarkan
Jika terdapat kendala selama proses pembuatan akun, pelamar dapat langsung menghubungi Dukcapil.
Pastikan untuk tidak menggunakan dua atau lebih NIK berbeda saat mendaftar akun, karena hal tersebut dapat mengakibatkan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. ***