Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemendikburistek Rekomendasikan 5 Jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah

Guru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan tata kelola layanan operasional.

3. Pengelola Layanan Operasional

– Pendidikan minimal: D-III (Diploma-Tiga) dalam bidang yang relevan dengan tugas.

– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

4. Operator Layanan Operasional

– Pendidikan minimal: SLTA sederajat

– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

5. Pengelola Umum Operasional

– Pendidikan minimal: SD sederajat/SLTP sederajat

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.