Table of contents:
– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan tata kelola layanan operasional.
3. Pengelola Layanan Operasional
– Pendidikan minimal: D-III (Diploma-Tiga) dalam bidang yang relevan dengan tugas.
– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.
4. Operator Layanan Operasional
– Pendidikan minimal: SLTA sederajat
– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.
5. Pengelola Umum Operasional
– Pendidikan minimal: SD sederajat/SLTP sederajat