– Tugas jabatan: Melakukan kegiatan pengelolaan layanan.
Rekomendasi ini disertakan dalam Rincian Kebutuhan PPPK Tendik 2024 yang disusun oleh Kemendikburistek.
Diharapkan instansi daerah dapat mempertimbangkan rekomendasi ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, diharapkan pelayanan pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan menuju standar yang lebih baik. ***