Luhut mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif PPN ini masih harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan stimulus dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak.
“Kenaikan tarif PPN 12 persen itu hampir pasti akan ditunda, karena kami masih mempertimbangkan pemberian bantuan sosial, terutama kepada kelas menengah yang terkena dampak langsung,” ujar Luhut saat berbicara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Luhut menyebut bahwa pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk bantuan listrik agar lebih tepat sasaran.
Ekonom Menyatakan PPN 12% Tak Mungkin Ditunda
Meskipun ada kemungkinan penundaan yang sempat disampaikan oleh Luhut, Ekonom Senior INDEF, Aviliani, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak bisa diundur lebih lama.
Dalam acara yang sama, Aviliani menyatakan, “Tentu saja, pemerintah tidak bisa menunda kenaikan tarif PPN ini lebih lama lagi. Langkah ini sudah dibahas secara matang dan tidak mungkin dibatalkan begitu saja.”
Parjiono juga setuju dengan pernyataan Aviliani, menyebutkan bahwa banyak aspek yang sudah dipertimbangkan dan saat ini, meskipun ada keluhan dan kekhawatiran, kenaikan PPN tetap akan diberlakukan sesuai dengan rencana.
“Banyak hal yang sudah dipersiapkan, meskipun hasilnya belum memuaskan semua pihak, tapi kami yakin kenaikan PPN ini adalah langkah yang perlu diambil,” ungkap Parjiono.
Bantuan Sosial: Listrik sebagai Solusi
Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pemberian bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak kenaikan PPN.
Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan bantuan dalam bentuk bantuan listrik, sebagai cara untuk memastikan bahwa dana bantuan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yakni untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah khawatir jika bantuan diberikan secara tunai, maka bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.
Oleh karena itu, bantuan sosial ini akan difokuskan pada pembayaran listrik yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat.
Dengan berbagai pengecualian dan kebijakan tambahan yang disiapkan, pemerintah berupaya agar kenaikan PPN tidak memberikan dampak negatif bagi kelompok masyarakat tertentu.