Kemenkeu Pastikan Pembayaran Gaji Ke-13 & THR PNS 100% Akan Meningkatkan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

- Editor

Minggu, 17 Maret 2024 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN atau PNS akan dilakukan secara penuh tahun ini.

Langkah ini diambil setelah adanya pemangkasan pada tahun 2020 dan 2021 akibat dampak pandemi Covid-19.

Febrio menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun-tahun sebelumnya dipangkas, namun dana tersebut dialokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat yang terdampak melalui program bantuan sosial.

Dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik dan meningkat hingga tahun 2023, kebijakan pemerintah tersebut memberikan dampak positif pada keuangan negara.

Oleh karena itu, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri akan disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.

“Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi Pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi,” ungkap Febrio melalui keterangan resmi.

Febrio menambahkan bahwa dengan situasi perekonomian yang masih menghadapi tantangan global dan risiko inflasi, menjaga daya beli masyarakat menjadi penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 dalam APBN dan APBD tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR ASN pusat maupun daerah.

Harapannya, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. ***

Berita Terkait

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA