Pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai mendapatkan gaji baru plus rapelan dua bulan pada Maret 2024.
Hal ini telah resmi diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gaji baru ini adalah akibat kenaikan 8 persen yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 .
Rapelan dua bulan ini diberikan karena gaji PNS pada Januari dan Februari 2024 belum mengikuti kenaikan tersebut.
Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Berikut ini adalah rincian gaji baru PNS berdasarkan golongan :
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
- IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000