Kenaikan gaji ini diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya. ***