Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KemenPANRB Umumkan Kebijakan Pengadaan CASN 2024, Jabatan Pelaksana Oleh PPPK hingga Peluang Ijazah SD

Ilustrasi seleksi CPNS.(Kemenko Marves)
Table of contents: [Hide] [Show]

Hal ini dilakukan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memastikan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi.

Selain kebijakan pengadaan CASN, Kementerian PANRB juga mengumumkan jabatan pelaksana yang dapat diisi melalui PPPK 2024.

Jabatan-jabatan tersebut antara lain:

1. Jabatan Klerek, memiliki nama lain Pengadministrasi Perkantoran, membutuhkan kualifikasi minimal lulusan SLTA atau setara.

2. Jabatan Operator, yang disebut juga sebagai Penata Layanan Operasional, membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) di bidang yang relevan dengan tugas jabatan yang akan diemban.

3. Jabatan Operator, yang dikenal dengan nama Pengelola Layanan Operasional, membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal D-III (Diploma Tiga) di bidang yang relevan dengan tugas jabatan yang akan diemban.

4. Jabatan Operator, dengan nama lain Operator Layanan Operasional, membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal lulusan SLTA atau setara.

5. Jabatan Operator, dikenal sebagai Pengelola Umum Operasional, membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal SD atau SLTP atau setara.

6. Jabatan Operator, disebut juga sebagai Pengelola Trantibum, membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal D-III (Diploma Tiga) di bidang yang relevan dengan tugas jabatan yang akan diemban.

7. Jabatan Operator, yang memiliki nama lain Pranata Trantibum, membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal lulusan SLTA atau setara.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: