7. Tidak bekerja atau belum memiliki penghasilan.
8. Tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos yang dihapus karena alasan seperti meninggal dunia atau pindah alamat.
Dengan demikian, anak yatim piatu yang memenuhi kriteria tersebut berhak untuk menerima bantuan sosial atensi YAPI dan pendamping sosial PKH diminta untuk mengajukan permohonan penyaluran bantuan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kemensos berharap bahwa penyaluran bansos atensi YAPI ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak yatim piatu yang membutuhkan, serta membantu meningkatkan kesejahteraan mereka di masa yang akan datang. ***