Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi prioritas utama Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah pimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Beberapa kasus penyaluran bansos yang tidak sesuai dengan prinsip ini mendapat perhatian serius dari Mensos Risma, yang secara aktif melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan hak-hak penerima bantuan terpenuhi.

Peninjauan Lapangan dan Instruksi Menteri

Mensos Risma intensif melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap informasi langsung dari penerima bantuan.

Dalam satu perjalanan, beliau dapat mengunjungi dua hingga tiga kota untuk mengevaluasi penyaluran bansos.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos meminta Himpunan Bank Negara (Himbara) yang menyalurkan bantuan sosial untuk mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masih tertunda.

Surat Instruksi Pencairan Bantuan

Baru-baru ini, Kemensos menerbitkan surat instruksi atau standing instruction kepada bank Himbara untuk melakukan transfer bantuan PKH dan BPNT ke rekening penerima di bulan Juli.

Surat ini memuat perintah agar bank penyalur BPNT melakukan transfer dari rekening RPL (Rekening Penerima Lain) Kemensos ke rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan, yaitu periode Mei-Juni.

Proses Pencairan Bantuan

Bantuan BPNT sebesar Rp400.000 disalurkan ke rekening KPM secara merata, sedangkan bantuan PKH bervariasi mulai dari Rp150.000 hingga Rp1,8 juta per kartu KKS.

Mensos Risma menekankan bahwa perubahan status ini masih kelanjutan dari PKH tahap ketiga Mei-Juni untuk KPM penggenapan BPNT tahap keempat.

Setelah surat instruksi diterbitkan, tanggung jawab proses penyaluran sepenuhnya berada di tangan bank penyalur.

Bukti Pencairan di Lapangan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: