Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kementerian Agama Umumkan Pencairan Insentif untuk Guru Honorer PAI

Kabar gembira bagi para guru honorer atau non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan bahwa akan ada pencairan insentif untuk mereka.

Para guru honorer PAI tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama dan berperan penting dalam lembaga pendidikan di berbagai tingkatan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para guru harus memenuhi beberapa syarat.

Para guru tersebut harus secara aktif mengajar, tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mencapai usia pensiun.

Insentif akan dicairkan dalam dua tahap, yakni dari bulan Januari hingga Juni 2024, dan dari bulan Juli hingga Desember 2024.

Setiap guru akan menerima Rp1,5 juta setelah dikurangi pajak selama enam bulan pertama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Besaran insentif senilai Rp250 ribu per bulan, disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kementerian Agama menjamin bahwa penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN ke rekening masing-masing, tanpa ada potongan lain selain pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru honorer PAI yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. ***

Share: