Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kementerian Dalam Negeri Terbitkan Kebijakan Baru Terkait Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu

Source: YT Hallo ASN
  • Kode rekening 5.10202010083: Belanja jasa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu pada jabatan guru.
  • Kode rekening untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional juga telah ditetapkan sesuai dengan jabatan masing-masing.

Penyesuaian APBD

Apabila anggaran belanja jasa pegawai P3K paruh waktu belum tersedia atau belum cukup dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga.

Hal ini dilakukan dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika belanja tidak terduga tidak mencukupi, dana dapat diambil dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

Kesimpulan

Kebijakan terbaru dari Kemendagri ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata pegawai non-ASN menjadi P3K paruh waktu.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan APBD mereka untuk mengakomodasi kebutuhan gaji dan tunjangan bagi P3K paruh waktu sesuai dengan klasifikasi jabatan yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan kejelasan status dan hak-hak mereka. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: