Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menyesuaikan gaji dan pensiun pokok bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Perbaikan penghasilan ini berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini dilakukan setelah Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta menjaga transformasi reformasi birokrasi berjalan dengan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok yang baru dan selisih gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.