Kali ini, kami hadir dengan kabar yang sangat menggembirakan.
Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS.
Ini bukan hanya kenaikan biasa, melainkan sebuah apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.
Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Seberapa Besar?
Dilansir dari lengkongayobandung.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
Dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan pensiunan PNS diharapkan semakin meningkat, memberikan rasa tenang di masa tua mereka.
Kenaikan gaji ini mencakup semua golongan, dari golongan terendah hingga tertinggi.
Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghargai jasa-jasa para abdi negara yang telah memberikan kontribusi besar selama masa dinasnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS September 2024
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian nominal gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS mulai September 2024:
– Golongan I: Maksimal Rp2.256.688
– Golongan II: Maksimal Rp3.328.800
– Golongan III: Maksimal Rp4.029.536
– Golongan IV: Maksimal Rp5.957.800
Perlu dicatat, angka maksimal tersebut bergantung pada masa kerja dan golongan masing-masing.
Jika Anda berada di golongan 3D, maka Anda akan menerima jumlah maksimal untuk golongan III, yakni Rp4.029.536.
Namun, jika Anda berada di golongan 3A atau 3B, maka jumlah yang diterima akan lebih rendah.