Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tahun 2024.
Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Namun, kapan kenaikan gaji ini akan dibayarkan dan berapa besarnya?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 akan dibayarkan terhitung sejak bulan Januari.
Hal ini berarti bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang lebih besar mulai pembayaran gaji bulan Februari dan kabar terbaru ini akan dirapel Maret 2024.
Jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ini terbit setelah tanggal 1 Januari, maka pemerintah akan melakukan rapel atau pembayaran kembali selisih gaji yang belum dibayarkan.
Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS tahun 2024?
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk pensiunan PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya: