Hal ini diatur dalam dua peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS aktif, dan PP Nomor 18 Tahun 2019 untuk pensiunan.
Tinjauan Kembali pada Tahun 2024
Menariknya, di tahun 2024, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan gaji PNS aktif sebesar 8% melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah kenaikan gaji pensiunan pada tahun yang sama, yang justru lebih besar, yaitu 12%, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan PNS aktif, tetapi juga pensiunan yang telah mengabdi.
Prediksi untuk Tahun 2025
Lantas, bagaimana dengan tahun 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto?
Berdasarkan pola kebijakan di masa lalu, sangat mungkin bahwa kenaikan gaji PNS aktif akan diikuti oleh kenaikan gaji pensiunan.
Walaupun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai hal ini, tidak perlu khawatir berlebihan.
Sejarah menunjukkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS aktif hampir selalu diiringi oleh kenaikan gaji pensiunan.
Bapak Ibu sekalian, dari uraian di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa isu kenaikan gaji PNS tahun 2025 tidak hanya akan berlaku untuk PNS aktif, tetapi juga untuk pensiunan PNS.
Jadi, bagi Anda yang sudah purna tugas, tidak perlu khawatir.
Pemerintah, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan tetap memperhatikan kesejahteraan para pensiunan.
Mari kita berdoa bersama agar segala rencana kenaikan gaji ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh PNS, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. ***