Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan Gaji PNS Dorong Kenaikan Besaran THR, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam konferensi pers THR yang diadakan pada Jumat (15/3), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan besaran THR ini sesuai dengan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan.

“Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun 12 persen,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap total anggaran THR dan gaji ke-13.

Pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun di daerah, melalui APBN dan APBD.

Jumlah ini naik dibandingkan dengan alokasi anggaran pada tahun 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: