Pemberian gaji dengan sistem single salary kabarnya akan segera diterapkan untuk semua instansi di Indonesia.
Penerapan single salary ini merupakan program unggulan di masa akhir periode Jokowi dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan ASN.
Sistem single salary atau gaji tunggal adalah sistem baru yang akan dilakukan untuk terwujudnya transformasi pendapatan ASN yang sejak lama direncanakan pemerintah.
Dalam sistem single salary PNS akan berpeluang mendapatkan kenaikan gaji hingga 10 kali lipat karena adanya akumulasi antara gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Berikut ini perbedaan pemberian gaji PNS dengan sistem single salary dan sistem penggajian yang berlaku saat ini:
1. Sistem Pangkat
Dalam sistem single salary para PNS akan mendapatkan pangkat baru yang berbeda dengan yang saat ini berlaku.
Nantinya dengan single salary PNS akan digolongkan menjadi e jenis pangkat yang berbeda yaitu:
– Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dibedakan dari tingkat IX hingga I
– Pangkat Jabatan Administratif (JA) yang dibedakan dari tingkat XV hingga I
– Pangkat Jabatan Fungsional (JF) yang dibedakan dari tingkat XV hingga I
2. Indeks Gaji
Dengan adanya perubahan pangkat, maka ada pemanfaatan indeks gaji PNS dalam sistem single salary dengan rincian Pangkat JPT mulai dari 8,595 hingga 12,698, sedangkan untuk JA dan JF indeks gaji mulai 1,000 hingga 7,162.
3. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary akan diberikan sebesar 5 persen dari nominal gaji. Aturan tersebut akan berlaku untuk semua instansi baik pusat maupun daerah sehingga tercapai keadilan.
4. Tunjangan Kemahalan
Selain tunjangan kinerja, tunjangan yang akan diberikan secara terpisah dengan gaji pokok adalah tunjangan kemahalan. Besaran nominal tunjangan kemahalan ini akan disesuaikan dengan indeks harga di masing-masing daerah.
5. Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional terdapat indeks kenaikan penghasilan, hal tersebut merupakan faktor penambah gaji berdasarkan penilaian kinerja berdasarkan indikator P1-P10.
Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu, kenaikan penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik, dan kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
6. Total Penghasilan PNS
Dalam sistem single salary total pendapatan PNS dalam setiap bulan dapat dihitung dengan formula: Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Demikian informasi terkait perbedaan sistem single salary dengan sistem pemberian gaji PNS yang berlaku saat ini.***