Peralihan ini bertujuan untuk menyamakan layanan kesehatan yang diterima oleh semua peserta BPJS, tanpa memandang kelas.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan batas waktu implementasi paling lambat pada 30 Juni 2025.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap agar penerapan KRIS dapat dipercepat, lebih cepat dari tanggal yang ditentukan, yakni 1 Juli 2025.
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kali ini.
Semoga berita ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi bapak dan ibu sekalian.
Terima kasih telah menyimak, tetap jaga kesehatan, dan sampai jumpa di update berikutnya. ***