Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan!
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan keputusan penting terkait dengan kenaikan gaji pada tahun 2025.
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya ada titik terang mengenai kebijakan baru yang akan berlaku pada tahun depan.
Apakah kebijakan tersebut akan menguntungkan para abdi negara? Yuk, simak lebih lanjut!
Sri Mulyani yang dikenal dengan sikapnya yang tenang dan jarang memberikan pernyataan kepada media, akhirnya membuka suara terkait dengan beberapa kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor terkait dengan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.
Keputusan ini juga mencakup beberapa bonus tambahan yang diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para PNS dalam mengabdi kepada negara.
Tiga Keputusan Terpenting Tahun 2025
Pada tahun 2025, ada tiga keputusan penting yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani yang langsung berdampak pada kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Keputusan-keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur tentang standar biaya masuk untuk tahun anggaran 2025.
- Uang Makan PNS
Untuk memenuhi kebutuhan harian selama bekerja, pemerintah memutuskan untuk memberikan uang makan tambahan bagi PNS. Besaran uang makan ini akan disesuaikan dengan golongan PNS masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:- Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari
- Golongan 3: Rp7.000 per hari
- Golongan 4: Rp41.000 per hari
Uang makan ini akan diberikan berdasarkan jumlah hari kerja aktif seorang PNS. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para pegawai negeri.
- Uang Lembur PNS
Para PNS yang bekerja melebihi jam kerja reguler akan mendapatkan uang lembur. Uang lembur ini dihitung berdasarkan durasi jam lembur dengan rincian sebagai berikut:- Golongan 1: Rp18.000 per jam
- Golongan 2: Rp24.000 per jam
- Golongan 3: Rp30.000 per jam
- Golongan 4: Rp6.000 per jam
Hal ini diharapkan bisa memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang bekerja ekstra untuk kepentingan negara.
- Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, para PNS yang bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut juga akan mendapatkan uang makan lembur. Besaran uang makan lembur adalah:- Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari
- Golongan 3: Rp7.000 per hari
- Golongan 4: Rp41.000 per hari
Pemberian uang makan lembur ini akan meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang menjalani tugas tambahan di luar jam kerja normal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya