Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan keputusan Presiden yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII:
Gol I 1.938.500 s.d 2.900.900
Gol II 2.116.900 s.d 3.071.200
Gol III 2.206.500 s.d 3.201.200
Gol IV 2.299.800 s.d 3.336.600
Gol V 2.511.500 s.d 4.189.900