Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan Gaji PPPK 2024 Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Gambar: kherysuryawan.id

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan keputusan Presiden yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII:

Gol I 1.938.500 s.d 2.900.900

Gol II 2.116.900 s.d 3.071.200

Gol III 2.206.500 s.d 3.201.200

Gol IV 2.299.800 s.d 3.336.600

Gol V 2.511.500 s.d 4.189.900

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.