Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, hasil penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan digunakan untuk mendanai program bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengembalikan manfaat kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembangunan.
“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Dwi kepada Kompas.com pada Jumat (22/11/2024).
Dwi menambahkan, pada tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk berbagai program bansos dan subsidi.
Alokasi PPN untuk Program Bantuan Sosial dan Subsidi
Dana dari penerimaan PPN yang ditingkatkan ini akan dialokasikan untuk sejumlah program bantuan sosial dan subsidi, termasuk:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
- Subsidi listrik
- Subsidi LPG 3 kg
- Subsidi BBM
- Subsidi pupuk
“Kebijakan ini mendukung kesejahteraan masyarakat dengan memastikan daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, tetap terjaga,” lanjut Dwi.
Pemerintah juga telah memperluas cakupan wajib pajak yang dikenakan pajak.
Kini, Penghasilan Kena Pajak (PKP) individu pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
Selain itu, wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Di sisi lain, individu dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 35 persen sebagai bentuk gotong royong.
Kenaikan PPN untuk Stabilitas Ekonomi
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.