Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga integritasnya. Namun, dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak jarang terjadi pelanggaran yang dapat merusak kualitas dan legitimasi Pemilu. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berhak memilih harus mengetahui dan mengawasi adanya pelanggaran Pemilu.
Apa itu Pelanggaran Pemilu?
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Temuan pelanggaran Pemilu adalah hasil pengawasan aktif Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan jajarannya pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran Pemilu, yaitu:
- Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
- Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Pelanggaran administratif ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang Pemilu.
- Pelanggaran tindak pidana adalah pelanggaran yang mengandung unsur kesalahan dan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tindak pidana ditangani oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Contoh pelanggaran tindak pidana adalah pemalsuan dokumen, penggunaan hak pilih ganda, penyuapan, intimidasi, kekerasan, pengrusakan alat peraga kampanye, dan lain-lain.
Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Untuk mencegah dan menangani pelanggaran Pemilu, perlu adanya kerjasama antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemantau Pemilu, dan masyarakat. Penyelenggara Pemilu harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Peserta Pemilu harus mengikuti aturan kampanye dan tidak melakukan praktik politik uang atau money politics.
Pemantau Pemilu harus melakukan pengawasan secara independen dan objektif. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Apabila terjadi pelanggaran Pemilu, maka harus segera dilaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya.
Laporan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pemilu.
Bawaslu dan jajarannya akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan pelanggaran Pemilu.
Apabila terbukti adanya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu dan jajarannya akan memberikan putusan sesuai dengan jenis pelanggaran Pemilu. Putusan Bawaslu dan jajarannya dapat diajukan banding atau gugatan ke pengadilan.
Demikian artikel tentang jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita untuk mengawasi dan menjaga Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (***)