Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

- Editor

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kamis, 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menghadirkan perubahan signifikan terkait hak keuangan bagi kepala desa di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pengaturan mengenai uang pensiun bagi kepala desa, yang akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka peroleh.

Hak Keuangan Kepala Desa

Menurut UU Desa terbaru, kepala desa memiliki tiga hak keuangan yang dijamin:

1. Penghasilan Bulanan dan Tunjangan

Kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran penghasilan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

2. Tunjangan Purnatugas

Tunjangan ini akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Tunjangan purnatugas dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

3. Uang Pensiun

Uang pensiun bagi kepala desa merupakan salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa.

Besaran uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah penetapan UU ini.

Pensiun ini menjadi bentuk pengamanan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

Perlindungan Sosial dan Masa Jabatan

Berita Terkait

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair
Bansos Juli Cair Hari Ini! Siap-siap 5 Bantuan Pemerintah Masuk Rekening, Catat Tanggalnya!
Tak Disangka! KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Bakal Terima Kejutan Tambahan Bansos Juli 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Jul 2024 - 03:58 WITA