– meninggal dunia;
– pensiun;
– mengundurkan diri;
– tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
– melakukan pelanggaran disiplin;
– tidak mampu menjalankan tugas;
– diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
– uang penggantian hak;
– uang pesangon;
– uang jasa;
– uang penghargaan;
– uang pisah.
UU Desa 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
UU Desa 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa sebagai pelayan masyarakat desa. ***