Bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi, mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Namun, bagi yang tidak lolos seleksi, tetap ada kesempatan untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.
3. Penguatan Peran Daerah:
Pemerintah daerah diharapkan untuk lebih proaktif dalam membuka formasi bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
Di beberapa daerah, masalah ketersediaan formasi menjadi penghalang utama, dan ini harus diatasi agar tidak ada tenaga non-ASN yang tertinggal.
Kendala dan Solusi
Namun, perjalanan menuju penyelesaian ini tidaklah mudah.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran di daerah yang sering kali menjadi alasan diberhentikannya tenaga non-ASN secara massal.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga non-ASN, terutama yang sudah terdaftar di BKN namun diberhentikan karena alasan anggaran.
Komisi II DPR RI menyarankan agar ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya pasal yang membatasi belanja pegawai hanya 30%.
Dengan revisi ini, diharapkan seluruh tenaga honorer yang terdata di BKN dapat diangkat menjadi P3K tanpa terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN RB akan menyelenggarakan rapat kerja untuk menyusun roadmap dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.