MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 347 Tahun 2024
Tentang:
MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA: Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. Jabatan fungsional; dan
b. Jabatan pelaksana.
KEDUA: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
KETIGA: Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
KEEMPAT: Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
KELIMA: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KEENAM: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
KETUJUH: Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
KEDELAPAN: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan fungsional dosen; dan
b. Jabatan fungsional pengawas sekolah.
KESEMBILAN: Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf a, sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
c. Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
KESEPULUH: Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.
KESEBELAS: Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
KEDUA BELAS: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a. Seleksi administrasi; dan
b. Seleksi kompetensi.
KETIGA BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a. Seleksi kompetensi teknis;
b. Seleksi kompetensi manajerial; dan
c. Seleksi kompetensi sosial kultural.
KEEMPAT BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
KELIMA BELAS: Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS meliputi:
a. Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
- Integritas;
- Kerja sama;
- Komunikasi;
- Orientasi pada hasil;
- Pelayanan publik;
- Pengembangan diri dan orang lain;
- Mengelola perubahan; dan
- Pengambilan keputusan.
c. Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk men
ilai sikap pelamar dalam berinteraksi dengan sesama pegawai dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara yang mengedepankan etika pemerintahan, integritas, dan nasionalisme.
KEENAM BELAS: Dalam seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b, tidak diperkenankan:
a. Menggunakan sistem ranking dalam penentuan kelulusan seleksi; dan
b. Melakukan sistem seleksi berbasis penilaian kinerja.
KETUJUH BELAS: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan evaluasi atas hasil pelaksanaan seleksi untuk perbaikan di masa mendatang.
KEDELAPAN BELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 16 DESEMBER 2024.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Download disini