Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keputusan Baru Menpan RB: Aturan Pensiun PNS Segera Terbit

Apa kabar Bapak dan Ibu sekalian? Dimanapun Bapak dan Ibu berada, semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat.

Di artikel kali ini, kita akan membahas kabar terbaru yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, baru saja mengumumkan bahwa aturan baru mengenai pensiun PNS akan segera diterbitkan.

Yuk, kita bahas lebih dalam tentang apa saja yang berubah dan apa dampaknya bagi Bapak Ibu semua.

Mengapa Aturan Baru Ini Penting?

Salah satu alasan utama yang mendorong pemerintah untuk menyusun aturan baru mengenai pensiun PNS adalah kekhawatiran akan risiko fiskal di masa mendatang.

Sistem pensiun yang berlaku saat ini menggunakan skema pay-as-you-go (paysugo), dimana anggaran untuk membayar pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sistem ini dianggap memiliki kelemahan, terutama mengingat tren penuaan penduduk atau aging population yang terus berlanjut.

Semakin banyak PNS yang memasuki masa pensiun, semakin besar pula beban anggaran negara.

Di tengah situasi ini, pemerintah merasa perlu melakukan perubahan signifikan untuk memastikan keberlanjutan sistem pensiun yang lebih sehat secara finansial dan adil bagi semua pihak.

Apa Saja Perubahan yang Sedang Dibahas?

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dibahas adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah jaminan pensiun dan hari tua bagi ASN.

Dalam Pasal 22 Ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa jaminan pensiun akan diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola oleh BPJS.

Pembiayaan untuk jaminan ini akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN itu sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Ayat 4.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan dan berbagi tanggung jawab antara negara dan pegawai ASN.

Apa Dampaknya bagi PNS?

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: