Ada kabar terbaru yang sangat penting terkait tenaga honorer di pemerintahan.
Seperti yang sudah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiantini, keputusan akhir mengenai nasib tenaga honorer sudah ditentukan.
Tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi untuk menjadi P3K penuh waktu, akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Apa yang perlu diketahui tentang keputusan ini? Mari kita simak lebih lanjut.
Menpan RB telah mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini berdasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan arahan jelas mengenai status tenaga honorer.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk merampingkan struktur ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi P3K penuh waktu, akan menjadi P3K paruh waktu, namun masih tetap berstatus ASN.
Ada dua skema yang dipersiapkan untuk mengakomodasi tenaga honorer ini: P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.
P3K paruh waktu dibuat sebagai solusi untuk menghindari PHK besar-besaran yang mungkin terjadi akibat penghapusan tenaga honorer.
Dengan adanya skema ini, diharapkan tenaga honorer tetap bisa bekerja di pemerintahan meski tidak mendapatkan posisi penuh waktu.
Namun, apa yang membedakan P3K penuh waktu dan paruh waktu?
P3K penuh waktu adalah tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi dan memenuhi syarat administratif serta kinerja.
Sedangkan P3K paruh waktu, meskipun tetap berstatus ASN, memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K paruh waktu juga berkesempatan untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu, setelah melalui evaluasi dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam perangkingan seleksi, mereka akan tetap mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu jika memenuhi beberapa kriteria, seperti:
Halaman : 1 2 Selanjutnya