Minggu, 04 Mei 2025

Keputusan Terbaru Menpan RB: P3K Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Feb 2025 00:52 0 121 Redaksi

Apa Itu P3K Paruh Waktu?

Sebelum masuk ke inti berita, penting untuk memahami apa itu P3K paruh waktu.

P3K paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan anggaran yang disediakan oleh instansi pemerintah di masing-masing daerah.

Tujuan utama dari pengangkatan P3K paruh waktu antara lain:

  1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  3. Memperjelas status dan tugas pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi P3K Paruh Waktu?

Hanya pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kriteria berikut yang dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu:

  • Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lolos.
  • Mengikuti semua tahapan seleksi P3K 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Tahapan Pengangkatan P3K Paruh Waktu

Proses pengangkatan P3K paruh waktu melibatkan beberapa tahapan:

  1. Usulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu kepada Menpan RB.
  2. Penetapan Kebutuhan: Menpan RB menetapkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  3. Pengangkatan: Setelah pendataan Nomor Induk P3K dari BKN, PPK menetapkan pengangkatan P3K paruh waktu sesuai aturan yang berlaku.

Gaji dan Fasilitas P3K Paruh Waktu

P3K paruh waktu akan menerima upah minimal sesuai dengan gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah tempat bekerja.

Sumber pendapatan gaji ini bisa berasal dari anggaran belanja pegawai atau sumber lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Siap-Siap Pindah Instansi

Keputusan Menpan RB ini juga mengatur bahwa P3K paruh waktu tidak bisa dengan mudah mengajukan pindah instansi.

Jika mereka tetap ingin pindah instansi, maka statusnya otomatis dianggap mengundurkan diri.

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia