Apa Itu P3K Paruh Waktu?
Sebelum masuk ke inti berita, penting untuk memahami apa itu P3K paruh waktu.
P3K paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan anggaran yang disediakan oleh instansi pemerintah di masing-masing daerah.
Tujuan utama dari pengangkatan P3K paruh waktu antara lain:
Siapa Saja yang Bisa Menjadi P3K Paruh Waktu?
Hanya pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kriteria berikut yang dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu:
Tahapan Pengangkatan P3K Paruh Waktu
Proses pengangkatan P3K paruh waktu melibatkan beberapa tahapan:
Gaji dan Fasilitas P3K Paruh Waktu
P3K paruh waktu akan menerima upah minimal sesuai dengan gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah tempat bekerja.
Sumber pendapatan gaji ini bisa berasal dari anggaran belanja pegawai atau sumber lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Siap-Siap Pindah Instansi
Keputusan Menpan RB ini juga mengatur bahwa P3K paruh waktu tidak bisa dengan mudah mengajukan pindah instansi.
Jika mereka tetap ingin pindah instansi, maka statusnya otomatis dianggap mengundurkan diri.